Sewa Tanah: Mengenal Sistem Sewa Tanah dan Contohnya
Properti merupakan investasi jangka panjang yang prospektif dan fleksibel karena dapat dijual maupun disewakan. Salah satu aset properti yang fleksibel adalah tanah.
Tanah menjadi salah satu aset investasi yang menjanjikan karena bisa dijual ataupun disewakan. Tanah yang potensial dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan seperti lahan bertani, berkebun, hingga mendirikan sebuah bangunan di atas tanah tersebut.
Memiliki berbagai kegunaan, tanah menjadi sebuah aset properti yang berharga. Oleh sebab itu, kepemilikan tanah harusnya jelas dan sah secara hukum agar tidak terjadi sengketa atau perebutan hingga menimbulkan konflik.
Kepemilikan tanah yang sah ditandai dengan adanya sertifikat tanah. Tanah yang jelas surat kepemilikannya bisa dijadikan sebagai aset properti yang bisa diperjualbelikan.
Selain dapat diperjualbelikan, tanah juga dapat disewakan. Sistem penyewaan tanah memiliki sejarah yang panjang diawali dengan masa pendudukan Inggris di Indonesia.
Awal Mula Sistem Sewa Tanah di Indonesia
Pada tahun 1811 hingga 1816, Inggris menduduki Indonesia. Letnan gubernur yang ditugaskan untuk menjalankan pemerintahan di Indonesia pada saat itu adalah Thomas Stamford Raffles.
Raffles bertugas untuk mengatur pemerintahan serta meningkatkan perdagangan dan keuangan. Untuk meningkatkan ekonomi, Raffles mencetuskan sistem sewa tanah atau Land Rent System (landelijk stelsel).
Sistem sewa tanah ini dilakukan berdasarkan pemikiran Raffles dimana ia berpendapat bahwa pemerintah adalah satu-satunya pemilik tanah yang sah. Sehingga pada masa itu, penduduk harus membayar sewa tanah dan membayar pajak rutin berupa barang maupun uang.
Sistem Sewa Tanah di Masa Sekarang
Dewasa ini, batas-batas tanah dan kepemilikan tanah sudah semakin jelas dan transparan dengan terbitnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Undang-Undang ini mengatur tentang batas-batas dan hak-hak tanah warga negara maka diberikan kepastian hukum kepada pada pemilik tanah.
Kepemilikan sebuah tanah pun telah diakui oleh negara sehingga dapat menghindari segala permasalahan dan sengketa tentang hak milik tanah yang dapat terjadi di kemudian hari.
Peraturan Sistem Sewa Tanah
Sistem sewa tanah diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).
Dalam pasal 44 ayat (1) UUPA disebutkan bahwa orang atau badan hukum dapat menyewa tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan atau keperluan lainnya.
Pihak penyewa tanah wajib membayar sejumlah uang sewa kepada pemilik tanah dengan melakukan perjanjian sewa tanah yang sah secara hukum.
Dalam peraturan ini, orang maupun badan hukum yang menyewa tanah milik orang lain memiliki hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang disewa sesuai dengan kesepakatan perjanjian yang akan digunakan.
Contoh Sistem Sewa Tanah di Indonesia
Sebelum menyewa sebidang tanah, Anda harus memahami tujuan penyewaan tanah tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
Terdapat dua jenis contoh sewa tanah, yakni
1. Hak Sewa Atas Bangunan
Hak sewa atas bangunan adalah jika Anda menyewa sebuah tanah dengan bangunan yang sudah berdiri di atasnya. Hal ini sama seperti Anda menyewa sebuah rumah atapun ruko.
2. Hak Sewa Untuk Bangunan
Hak sewa untuk bangunan adalah pemilik tanah yang menyewakan tanah kosong kepada penyewa untuk dapat mendirikan bangunan. Bangunan yang didirikan di tanah ini secara hukum adalah hak penyewa.
Kecuali, jika ada perjanjian lain yang disepakati antara kedua belah pihak. Oleh karena itu, penting untuk membuat surat perjanjian sewa tanah yang disepakati oleh kedua belah pihak untuk menghindari kesalahpahaman.
Cari tahu berita properti lainnya di Aesia.