Mengenal Kerja Sama Operasi Properti Sebagai Salah Satu Fleksibilitas LMAN

Kerja Sama Operasi atau selanjutnya disebut KSO merupakan salah satu fleksibilitas yang dimiliki oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). KSO dilaksanakan oleh LMAN dan juga pihak lain yang selanjutnya disebut sebagai Mitra KSO. 

KSO dilaksanakan dengan ketentuan bahwa LMAN dan Mitra KSO melakukan pembangunan dan/atau pengoperasian secara bersama atas aset kelolaan dan didasari dengan suatu perjanjian. Seluruh hasil pelaksanaan KSO termasuk tetapi tidak terbatas pada tanah, gedung, bangunan, sarana dan fasilitasnya yang diadakan dalam pelaksanaan KSO merupakan hasil KSO sesuai perjanjian KSO. Dalam pelaksanaan KSO, LMAN memperoleh imbal hasil yang berbentuk/berupa uang dan/atau selain uang. 

Imbal hasil selain uang dilakukan dengan beberapa ketentuan, antara lain tidak dapat dilakukan atas keseluruhan pembayaran, telah disepakati sebelumnya dalam perjanjian KSO dan juga tidak dapat diubah selama masa KSO. Besaran imbal hasil selain uang, sesuai kesepakatan dalam perjanjian KSO dihitung dengan mempertimbangkan nilai keekonomian KSO atau kondisi keuangan mitra KSO. Pelaksanaan KSO dilakukan melalui pengelolaan secara bersama oleh LMAN dan mitra KSO atau pembentukan perusahaan baru oleh LMAN dan mitra KSO sebagai pelaksana KSO. 

Direktur Utama LMAN melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan KSO, dan dalam hal pelaksana KSO dilakukan melalui pembentukan perusahaan baru oleh LMAN dan mitra KSO, maka Direktur Utama LMAN menugaskan perwakilan untuk menjadi direksi dan/atau pelaksana kegiatan operasional pada perusahaan baru tersebut. Perusahaan baru tersebut hanya dapat melakukan kegiatan usaha sesuai maksud dan tujuan dalam perjanjian KSO antara LMAN dan Mitra KSO. 

Adapun pihak-pihak yang dapat menjadi Mitra KSO meliputi:

  1. Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
  2. Badan Layanan Umum, termasuk Badan Layanan Umum Daerah;
  3. Badan Usaha Dalam Negeri yang berbadan hukum;
  4. Badan Usaha Luar Negeri yang berbadan hukum Indonesia; atau
  5. Swasta, kecuali perorangan.

Jangka waktu KSO paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian KSO ditandatangani dan dapat diperpanjang. Dalam hal KSO dilakukan terhadap penyediaan infrastruktur, jangka waktu KSO dapat ditetapkan paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak perjanjian KSO ditandatangani dan dapat diperpanjang.

Aset hasil KSO dapat berupa tanah dan/atau bangunan, selain tanah dan/atau bangunan dan/atau aset lainnya. Aset hasil KSO tersebut menjadi Barang Milik Negara sejak diserahkan kepada LMAN. Dalam hal mitra KSO belum menyelesaikan seluruh kewajiban yang melekat pada aset hasil KSO, mitra KSO wajib menyelesaikannya sebelum dilakukan penyerahan kepada LMAN. Apabila aset hasil KSO tidak memiliki nilai ekonomis, mitra KSO wajib membongkar aset hasil KSO tersebut dan mengembalikan aset kelolaan sebagaimana kondisi sebelum dilakukan KSO. 

Selama masa pelaksanaan KSO, mitra KSO wajib menyetorkan imbal hasil yang menjadi hak dari LMAN ke rekening LMAN sebagai penerimaan negara bukan pajak. Besaran imbal hasil tersebut tertuang dan disepakati dalam perjanjian KSO. Imbal hasil tersebut dapat berupa uang dan/atau selain uang yang telah disepakati sebelumnya di dalam perjanjian. Pembayaran imbal hasil selain uang paling banyak sebesar 25 persen dari jumlah imbal hasil yang wajib disetorkan. Adapun bentuk pembayaran dengan selain uang berupa/berbentuk tanah dan/atau bangunan, saham, emas, konsesi atau hak atas kekayaan intelektual dan dituangkan dalam perjanjian KSO.

Serah terima objek dan hasil KSO wajib dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dilakukannya pengakhiran KSO/berakhirnya jangka waktu KSO setelah sebelumnya LMAN melakukan evaluasi pelaksanaan KSO terlebih dahulu sebelum pelaksanaan serah terima hasil KSO oleh mitra. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi diketahui diperlukan adanya pembongkaran, maka mitra KSO wajib melakukan pembongkaran atas objek KSO yang sedang atau sudah dibangun, dengan ketentuan seluruh biaya dan tanggung jawab pelaksanaan akan dibebankan pada mitra KSO. Selanjutnya atas serah terima objek dan hasil KSO tersebut akan dituangkan dalam dokumen berita acara serah terima.

Foto oleh Kindel Media: https://www.pexels.com/id-id/foto/pria-orang-orang-wanita-cangkir-7688460/

Bagikan artikel ini

Kenapa AESIA?


  Milik Negara

Resmi, aman, transparan, dan akuntabel karena semua aset dikelola langsung oleh negara.

  Mudah

Proses efisien dengan prosedur yang jelas, transparan dan mudah untuk mitra.

  Profesional

Memiliki berbagai layanan konsultasi properti dari profesional yang tersertifikasi.

  Fleksibel

Program kerja sama pemanfaatan properti dapat disesuaikan dengan kebutuhan bisnis Anda.

Solusi Properti


Sewa dari berbagai ratusan pilihan properti milik negara secara mudah dan transparan.

Cari Properti

Sewa Properti

Tinggalkan kontak Anda di sini, kami akan menghubungi Anda untuk penawaran terbaik.


Bingung Menentukan Pilihan?
Kami Ada Setiap Saat

Hubungi Kami

TENTANG AESIA

Di bawah Lembaga Manajemen Aset Negara, AESIA hadir sebagai solusi lengkap untuk kebutuhan properti masyarakat Indonesia. Menyediakan opsi penyewaan apartemen, gedung, ruko, tanah, dan konsultasi properti, AESIA memberikan layanan yang sesuai dengan dinamika kebutuhan properti saat ini.

Pelajari lebih lanjut