Surat Perjanjian Sewa Tanah: Fungsi dan Contohnya

Sebelum melakukan transaksi sewa-menyewa tanah, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, salah satunya yaitu surat perjanjian sewa tanah. Meski jarang terdengar dan diketahui, namun surat perjanjian ini memiliki kedudukan yang penting dalam transaksi sewa tanah.

Kesadaran masyarakat atas kepemilikan dan tanggung jawab atas aset di bidang properti makin meningkat dari waktu ke waktu. Jika Anda hendak melakukan transaksi sewa tanah atau pelaksanaan kerja sama yang melibatkan suatu properti, simak artikel ini hingga habis.

Surat Perjanjian Sewa Tanah

Surat perjanjian sewa tanah merupakan surat yang penting dalam transaksi sewa menyewa tanah. Dengan adanya surat ini, maka hak dan kewajiban kedua pihak baik pihak pemilik maupun penyewa akan terjamin dan terikat oleh ketentuan hukum yang berlaku.

Surat perjanjian ini memiliki landasan hukum dan legalitas karena ditandatangani di atas meterai sesuai isi perjanjian. Isi perjanjian dalam surat ini harus disepakati oleh pihak pemilik tanah serta penyewa tanah yang disaksikan oleh saksi-saksi.

Fungsi Surat Perjanjian Sewa Tanah

Surat ini menjamin keamanan serta hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Sehingga, surat ini tidak boleh dibuat sembarangan dan asal-asalan. Surat perjanjian sewa tanah menjadi bukti sah adanya transaksi atas pelaksanaan kerja sama suatu properti atau pelaksanaan sewa tanah, sehingga akan mengurangi risiko hukum atau kecurangan yang mungkin terjadi di kemudian hari.

Asas dalam Jual, Beli, dan Sewa Tanah

Terdapat dua asas dalam proses transaksi jual beli tanah, yaitu asas tunai dan asas terang.

Asas Tunai
Pada asas ini, bukan berarti setiap transaksi atas tanah atau sewa tanah harus dibayar secara tunai saat kedua belah pihak setuju untuk melakukan transaksi. Namun, pembayaran dan pelunasan transaksi harus dilakukan sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak.

Asas Terang
Asas terang berarti proses transaksi harus dilakukan secara terbuka dan tidak ditutup-tutupi. Poin ini akan dinyatakan sah apabila proses transaksi jual beli dilakukan di hadapan PPAT/pejabat publik yang berwenang.

Syarat Sah Surat Perjanjian Sewa

Surat perjanjian tanah harus memenuhi beberapa poin untuk dianggap sah. Berikut syarat sah surat perjanjian tanah:

  • Ditulis di atas kertas dengan tanda tangan nama terang di atas meterai
  • Pembuatan surat atas kesadaran diri masing-masing, tanpa ada paksaan
  • Kedua belah pihak sehat secara mental
  • Isi perjanjian memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak
  • Masing-masing pihak memahami hak dan kewajiban serta maksud dan tujuan surat perjanjian
  • Poin-poin yang ditulis telah disetujui oleh kedua belah pihak tanpa paksaan 
  • Isi surat perjanjian sesuai dengan undang-undang dan norma yang berlaku

Contoh Surat Sewa Tanah 

Ada beberapa poin yang perlu dicantumkan dalam surat perjanjian sewa tanah yang perlu diketahui, yaitu

Informasi Surat Lengkap
Informasi terkait alamat lengkap dan posisi lahan harus dicantumkan setelah penulisan identitas pemilik dan penyewa. Penulisan informasi tanah harus ditulis secara lengkap dan sedetail mungkin, tidak hanya batas-batas sekitarnya saja, namun juga ilustrasi atau lay out tanah.

Uang Muka dan Cara Pembayaran
Selanjutnya, penulisan nominal harga sewa, uang muka, serta cara pembayaran juga harus dicantumkan dengan jelas dalam surat perjanjian sewa-menyewa. Penulisan uang muka atau down payment perlu dicantumkan, terlebih jika memilih metode pembayaran bertahap/termin. Besar pembayaran bertahap/termin dan jangka waktu sewa juga harus dicantumkan secara lengkap.

Pernyataan Pembebanan Biaya dan Pasal-pasal Mengikat
Dalam surat pernyataan sewa tanah, akan ada serangkaian pasal-pasal penting yang dicantumkan. Misalnya tanggungan biaya pajak, iuran lingkungan, biaya pemakaian sarana pendukung, serta biaya terkait properti lainnya.

 

Itulah informasi terkait surat perjanjian sewa tanah yang perlu diketahui sebelum melakukan transaksi sewa tanah. Jika Anda mencari aset properti yang dipastikan aspek legalitasnya, Anda dapat mengunjungi platform AESIA dan melakukan pencarian properti yang diinginkan disana. Yuk penuhi kebutuhan propertimu melalui platform AESIA.

 

 

Foto oleh Pixabay dari Pexels
https://www.pexels.com/id-id/foto/orang-yang-masuk-kertas-dokumentasi-48148/

Bagikan artikel ini

Kenapa AESIA?


  Milik Negara

Resmi, aman, transparan, dan akuntabel karena semua aset dikelola langsung oleh negara.

  Mudah

Proses efisien dengan prosedur yang jelas, transparan dan mudah untuk mitra.

  Profesional

Memiliki berbagai layanan konsultasi properti dari profesional yang tersertifikasi.

  Fleksibel

Program kerja sama pemanfaatan properti dapat disesuaikan dengan kebutuhan bisnis Anda.

Solusi Properti


Sewa dari berbagai ratusan pilihan properti milik negara secara mudah dan transparan.

Cari Properti

Sewa Properti

Tinggalkan kontak Anda di sini, kami akan menghubungi Anda untuk penawaran terbaik.

Masukkan kode verifikasi (OTP) yang kami kirim ke e-mail atau nomor whatsapp Anda.

Bingung Menentukan Pilihan?
Kami Ada Setiap Saat

Hubungi Kami

TENTANG AESIA

Di bawah Lembaga Manajemen Aset Negara, AESIA hadir sebagai solusi lengkap untuk kebutuhan properti masyarakat Indonesia. Menyediakan opsi penyewaan apartemen, gedung, ruko, tanah, dan konsultasi properti, AESIA memberikan layanan yang sesuai dengan dinamika kebutuhan properti saat ini.

Pelajari lebih lanjut