Apa Itu Properti Heritage? Kelas & Kriterianya

Saat ini makin banyak orang yang tertarik untuk sewa gedung heritage yang dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan acara. Bahkan untuk hal-hal yang tidak berhubungan dengan acara kenegaraan.

Hal ini karena menyewa bangunan bersejarah atau yang memiliki nilai budaya seringkali dapat meningkatkan nilai bisnis. Namun sebelum memutuskan untuk menyewa gedung atau bangunan heritage, ketahui dulu apa itu properti heritage termasuk kelas dan kriterianya.

Sewa Gedung Heritage: Pengertian dan Cirinya

Sewa gedung heritage berarti kegiatan menyewa bangunan tua yang memiliki suasana dan nilai sejarah tinggi. Berbagai aktivitas dan usaha dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu di bangunan yang punya nilai sejarah ini.

Misalnya bangunan-bangunan Eropa atau gedung yang ada sejak jaman Kolonial Belanda. Namun, menyewa properti seperti ini harus melalui izin ketat dengan aktivitas yang kadang terbatas karena bentuk asli bangunan harus tetap terjaga.

Sementara itu, properti heritage sendiri dikenal sebagai aset properti dalam bentuk tanah atau bangunan hingga kawasan bernilai budaya dan sejarah. Nilai arsitektur dan sosialnya juga penting sehingga dianggap layak dilestarikan untuk diturunkan dari generasi ke generasi.

Properti seperti ini dekat dengan konsep bangunan cagar budaya yang umumnya memiliki ciri berikut:

  • Usia bangunan relatif tua dan struktur aslinya masih dipertahankan.
  • Nilai sejarah yang berhubungan dengan peristiwa penting seperti zaman kerajaan atau masa kolonial hingga awal kemerdekaan.
  • Nilai budaya yang menunjukkan identitas suatu daerah atau setidaknya mengandung arti khusus bagi masyarakat lokal.
  • Arsitektur memiliki keunikan yang menunjukkan ciri khas zaman tertentu seperti tradisional daerah atau kolonial Belanda, dan lainnya.
  • Memiliki perlindungan hukum seperti bangunan-bangunan cagar budaya yang tidak boleh diubah secara sembarangan tanpa izin pemerintah.

Di jaman modern ini, peluang bisnis sewa gedung heritage masih terus berjalan dan biasanya jenis bangunan yang cukup banyak disewakan antara lain:

  • Bangunan pemerintahan seperti kantor pos tua atau balai kota lama hingga gedung pengadilan tinggalan zaman Belanda.
  • Bangunan pendidikan seperti sekolah dan universitas lawas yang berperan penting dalam sejarah pendidikan.
  • Bangunan keagamaan seperti masjid bersejarah atau gereja tua hingga klenteng maupun pura yang nilai sejarahnya sangat tinggi.
  • Bangunan komersial seperti pertokoan atau gudang/pabrik bersejarah hingga ada juga pasar lama.
  • Bangunan hunian seperti rumah-rumah tua yang arsitekturnya khas zaman dulu serta dianggap sebagai saksi perkembangan suatu daerah.

Apa Saja Klasifikasi atau Kelas Bangunan Heritage?

Calon penyewa wajib memahami kelas-kelas atau pengelompokan bangunan bersejarah. Kelas-kelas atau klasifikasi ini didasarkan pada nilai sejarah bangunan hingga tingkat keaslian dan kontribusi terhadap suatu kawasan.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya, berikut klasifikasi/kelas gedung heritage dengan aturan dan kriteria yang bervariasi:

  • Tipe A

Kelas A biasanya merupakan bangunan bernilai sejarah sangat tinggi tingkat nasional atau memiliki ikon daerah. Tingkat keasliannya dianggap hampir 100% asli dan terdapat aturan sewa gedung heritage yaitu dilarang mengubah bentuk atau struktur bangunan sama sekali.

Fokus perlindungan diutamakan pada fasad dan struktur, namun material serta fungsi utamanya juga tetap dijaga.

  • Tipe B

Kelas B terdiri dari bangunan yang nilai sejarahnya tergolong tinggi tapi tidak setinggi kelas A. Jika sewa gedung heritage tipe B maka renovasi atau perubahan hanya diperbolehkan untuk bagian interior tertentu dengan keaslian bangunan masih sebagian besar tetap.

Fokus perlindungan tidak sedetail pada kelas A karena hanya berkonsentrasi pada fasad dan elemen arsitektur utama.

  • Tipe C

Kelas C merupakan bangunan-bangunan dengan nilai sejarah tingkat sedang dan keaslian bangunannya pun sudah tidak sepenuhnya asli. Beberapa bagian bangunan telah mengalami perubahan dan adaptasi bangunan seperti renovasi juga masih diperbolehkan. Dan ada pula fokus perlindungan untuk proses menjaga keserasian dengan kawasan heritage.

  • Tipe D

Tipe D merupakan bangunan heritage yang nilai sejarahnya dianggap rendah dengan tingkat keaslian minim. Untuk tipe bangunan ini perubahan seperti renovasi atau pembangunan ulang diizinkan sehingga detail arsitektur khas yang dominan tidak ada lagi. Fokus perlindungan hanya pada konteks visual kawasan heritage, menjaga karakteristiknya masih sesuai.

  • Tipe E

Tipe E terdiri dari bangunan bernilai sejarah kolektif dan keasliannya pun lebih bervariasi sehingga lebih cocok untuk tren sewa bangunan heritage. Kategori ini meliputi kawasan bersejarah hingga lingkungan pemukiman lama dan koridor jalan heritage sehingga boleh disesuaikan tampilan dan skalanya. Fokus perlindungan lebih kepada karakter kawasan hingga suasana. 

Catatan: Klasifikasi bangunan heritage tipe A, B, C, D, dan E dapat berbeda pada setiap daerah karena umumnya diatur melalui peraturan daerah atau kebijakan pelestarian setempat, bukan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Apa Saja Kriteria Bangunan Heritage?

Sementara menurut UU Cagar Budaya, kriteria agar suatu bangunan bisa digolongkan sebagai bangunan heritage antara lain:

  • Usia Cukup Tua

Bangunan harus sudah sekitar 50 tahun atau bahkan lebih tua (beberapa bangunan bahkan telah mencapai usia ratusan tahun). Salah satunya adalah rumah tahun 1970-an, namun tua saja tidak cukup untuk menganggap gedung atau rumah tersebut properti heritage.

  • Nilai Budaya atau Sejarah

Sebuah bangunan baru bisa disebut bernilai sejarah atau budaya jika berkaitan dengan tokoh sejarah tertentu. Atau setidaknya, bangunan tersebut menjadi bagian dari peristiwa penting pada masa lalu, misalnya bangunan yang dipakai tokoh nasional pada awal kemerdekaan.

  • Nilai Ilmu Pengetahuan

Sewa aset properti kini juga banyak melibatkan bangunan heritage yang bernilai ilmu pengetahuan. Artinya, struktur bangunan lama masih tradisional tanpa teknologi modern. Bangunan juga tergolong heritage apabila bisa digunakan sebagai bahan suatu penelitian atau edukasi.

  • Nilai Arsitektur

Dari segi arsitektur, sebuah bangunan dapat disebut mempunyai nilai heritage jika memiliki gaya khas dari era tertentu. Misalnya bangunan dengan desain unik dan saat ini sudah langka dijumpai seperti gaya kolonial Belanda maupun rumah tradisional/khas daerah tertentu.

  • Nilai Identitas Kota/Komunitas

Sebuah properti disebut bangunan heritage ketika ada nilai identitas masyarakat atau dianggap sebagai jati diri dari suatu kota/kawasan.

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, suatu bangunan dapat diusulkan sebagai Bangunan Cagar Budaya apabila berusia minimal 50 tahun, mewakili masa gaya tertentu yang berusia paling singkat 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Bangunan yang sering menjadi landmark dan sudah berusia tua kerap dianggap penting oleh warga lokal dapat masuk kategori heritage. Contohnya seperti Lawang Sewu yang terkenal sebagai landmark atau ikon sejarah di kota Semarang.

Itulah beberapa hal penting mengenai kelas dan kriteria bangunan yang bisa masuk ke dalam golongan properti heritage. Hal ini penting untuk Anda, apalagi tiap kelasnya mempunyai aturan sewa seperti seberapa banyak perubahan yang diperbolehkan.

Kalau Anda masih bingung atau ragu terkait cara dan aturan sewa gedung heritage, maka konsultasi sekaligus sewa ataupun kerja sama terkait aset/properti negara bersama AESIA bisa jadi solusi terbaik. 

Refrensi:

  • UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (JDIH BPK RI)
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Database Peraturan Pemerintah)
  • Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya
  • Definisi Cagar Budaya dan Permuseuman – Direktorat Pelindungan Kebudayaan Kemendikbud

Bagikan artikel ini

Kenapa AESIA?


  Milik Negara

Resmi, aman, transparan, dan akuntabel karena semua aset dikelola langsung oleh negara.

  Mudah

Proses efisien dengan prosedur yang jelas, transparan dan mudah untuk mitra.

  Profesional

Memiliki berbagai layanan konsultasi properti dari profesional yang tersertifikasi.

  Fleksibel

Program kerja sama pemanfaatan properti dapat disesuaikan dengan kebutuhan bisnis Anda.

Solusi Properti


Sewa dari berbagai ratusan pilihan properti milik negara secara mudah dan transparan.

Cari Properti

Sewa Properti

Tinggalkan kontak Anda di sini, kami akan menghubungi Anda untuk penawaran terbaik.

Masukkan kode verifikasi (OTP) yang kami kirim ke e-mail atau nomor whatsapp Anda.

Bingung Menentukan Pilihan?
Kami Ada Setiap Saat

Hubungi Kami

TENTANG AESIA

Di bawah Lembaga Manajemen Aset Negara, AESIA hadir sebagai solusi lengkap untuk kebutuhan properti masyarakat Indonesia. Menyediakan opsi penyewaan apartemen, gedung, ruko, tanah, dan konsultasi properti, AESIA memberikan layanan yang sesuai dengan dinamika kebutuhan properti saat ini.

Pelajari lebih lanjut