Surat Perjanjian Sewa Ruko: Pengertian dan Fungsi
Menyewa ruko menjadi salah satu pilihan ketika ingin membuka atau mengembangkan bisnis. Dalam prosesnya, tentu dibutuhkan sebuah legalitas atau surat perjanjian agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Surat perjanjian sewa ruko harus dimiliki oleh kedua belah pihak baik pihak pemilik maupun penyewa karena surat tersebut menjelaskan tentang hak dan kewajiban selama masa sewa berlangsung.
Pengertian Surat Perjanjian Sewa Ruko
Surat perjanjian sewa ruko adalah dokumen atau perjanjian yang dibuat oleh pemilik dan penyewa ruko dalam transaksi penyewaan.
Surat ini berisi tentang poin dan tanggung jawab pihak pemilik dan penyewa untuk menghindari perselisihan antara kedua belah pihak selama masa sewa.
Sebelum melakukan transaksi sewa menyewa, surat ini wajib dibuat secara tulisan maupun lisan sebagai landasan hukum dan bukti transaksi.
Tujuan Surat Perjanjian Sewa Ruko
Surat ini dibuat dengan tujuan untuk melindungi pihak pemilik maupun penyewa dari perselisihan yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Selain itu, surat ini memiliki tujuan lain diantaranya :
● Menghindari sengketa objek selama masa sewa berlangsung
● Memberikan perlindungan hukum bagi pemilik maupun penyewa
● Sebagai bukti transaksi yang sah selama masa sewa
● Sebagai bukti kesepakatan yang telah disetujui kedua belah pihak
Ciri-ciri Surat Perjanjian
Untuk membedakan surat perjanjian dengan surat lain, simak ciri-cirinya berikut ini :
Kedua Belah Pihak Saling Mengikatkan Diri
Dua belah pihak yang saling mengikatkan diri dalam surat perjanjian ini biasa disebut dengan pihak pertama dan pihak kedua.
Pihak pertama adalah pihak yang menyewakan properti, sedangkan pihak kedua adalah pihak yang menyewa properti.
Kedua pihak ini dapat bertindak sebagai perorangan, badan hukum, organisasi, atau yang lain.
Terdapat Unsur Pokok
Unsur pokok yang dimaksud dalam perjanjian yaitu barang atau obyek, harga, dan jangka waktu penyewaan.
Hak dan Kewajiban Kedua Pihak
Dalam surat perjanjian, harus disebutkan secara jelas hak dan kewajiban kedua belah pihak untuk menghindari adanya kecurangan, kerugian, maupun hal-hal yang tidak diinginkan.
Poin Penting Surat Perjanjian Sewa
Dalam pembuatannya, ada beberapa poin yang harus dicantumkan dalam surat perjanjian sewa ruko, yaitu :
1. Identitas Kedua Pihak
Hal pertama yang wajib dicantumkan dalam surat perjanjian adalah identitas pihak yang terlibat.
Seperti penjelasan sebelumnya, pihak yang terlibat adalah pihak pemilik ruko dan pihak penyewa ruko.
Identitas yang dicantumkan yaitu nama, usia, pekerjaan, alamat, hingga nomor identitas KTP.
2. Alamat Lengkap Ruko
Poin selanjutnya, cantumkan alamat lengkap ruko dengan jelas dan detail untuk menghindari adanya penyimpangan atau masalah fatal di kemudian hari.
3. Status Legalitas Ruko
Sebelum melakukan perjanjian, penting untuk memperhatikan legalitas ruko yang akan disewa. Pastikan ruko tersebut berstatus HGB (Hak Guna Bangunan) atau sudah SHM (Sertifikat Hak Milik).
Apabila ruko masih berstatus HGB (Hak Guna Bangunan), pastikan ruko tersebut sudah memiliki izin untuk membuka usaha.
4. Harga Sewa Ruko
Setelah deal dengan harga yang ditentukan oleh pemilik ruko, Anda harus mencantumkan secara detail harga sewa yang disepakati per bulan atau per tahunnya. Besaran uang muka yang diberikan saat kontrak awal juga harus dicantumkan.
5. Jangka Waktu Sewa Ruko
Poin selanjutnya yang harus dicantumkan dalam surat perjanjian sewa adalah jangka waktu sewa. Cantumkan dengan jelas tanggal mulai dan tanggal berakhirnya sewa.
Hal ini bertujuan untuk memperjelas masa sewa sehingga tidak ada kesalahpahaman saat sewa berakhir.
6. Pembebanan Biaya Perawatan Ruko
Pembebanan biaya perawatan ruko bervariasi, ada yang biaya perawatan ruko ditanggung oleh pemilik ruko. Ada pula biaya perawatan yang dibebankan sepenuhnya kepada penyewa ruko.
Pastikan untuk mencantumkan biaya perawatan ruko selama masa sewa agar tidak terjadi kesalahpahaman Biaya perawatan ruko meliputi biaya listrik, air, dan lain-lain.
7. Biaya Renovasi Ruko
Meski jarang dilakukan, namun pada beberapa perjanjian penting untuk menyertakan biaya renovasi atau perbaikan ruko. Hal ini dicantumkan apabila pihak penyewa ingin merenovasi ruko dengan persetujuan pemilik.
8. Saksi
Dalam melakukan transaksi sewa dan membuat surat perjanjian sewa ruko, penting disaksikan oleh pihak ketiga. Hal ini bertujuan untuk menghindari salah satu pihak yang mungkin melakukan kecurangan saat transaksi.
Pihak ketiga bisa melibatkan orang berpengaruh seperti ketua RT, pejabat berwenang, atau notaris.
Saksi atau pihak ketiga harus memahami isi surat perjanjian sewa dan menandatangani surat tersebut.