Kerja Sama Sumber Daya Manusia dan/atau Manajemen (KSM) - Salah Satu Fleksibilitas LMAN dalam Pengelolaan Properti
Kerja Sama Sumber Daya Manusia dan/atau Manajemen atau selanjutnya disebut sebagai KSM, merupakan salah satu fleksibilitas yang dimiliki oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dalam pelaksanaan optimalisasi dan pendayagunaan properti. Dalam pelaksanaan KSM akan dikenal dua pihak, yakni LMAN sebagai pemilik properti dan juga Mitra KSM sebagai pihak yang akan mengoperasikan/mendayagunakan aset properti milik LMAN tersebut.
KSM dilaksanakan dalam bentuk keikutsertaan sumber daya manusia dan/atau kemampuan manajerial yang dilakukan oleh Mitra KSM atau Mitra KSM dan LMAN. KSM dilakukan terhadap aset kelolaan yang siap digunakan (ready to use), baik secara keseluruhan maupun sebagian. Segala bentuk penambahan, modifikasi, renovasi atas aset kelolaan yang dikerjasamakan menjadi tanggung LMAN. LMAN dapat menyediakan modal kerja awal untuk operasional KSM dan dapat diperhitungkan dalam pembagian imbal hasil. Dalam pelaksanaan KSM, LMAN akan melakukan pembayaran kepada Mitra KSM dalam bentuk imbalan jasa (fee) atau persentase imbal hasil.
Adapun pihak-pihak yang dapat menjadi Mitra KSM meliputi:
- Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
- Badan Layanan Umum, termasuk Badan Layanan Umum Daerah;
- Badan Usaha Dalam Negeri;
- Badan Usaha Luar Negeri yang berbadan hukum Indonesia; atau
- Swasta.
Jangka waktu KSM paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian KSM ditandatangani dan dapat diperpanjang. KSM akan berakhir apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut, yakni dalam hal telah berakhirnya jangka waktu KSM sebagaimana tertuang dalam perjanjian KSM, pengakhiran lebih awal berdasarkan kesepakatan LMAN dan Mitra KSM, pengakhiran perjanjian KSM secara sepihak oleh LMAN, ataupun berakhirnya perjanjian KSM atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengakhiran KSM secara sepihak oleh LMAN dapat dilakukan dalam hal Mitra KSM tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian KSM. Pengakhiran tersebut dapat dilakukan oleh LMAN secara tertulis tanpa melalui pengadilan.
Selama jangka waktu pelaksanaan kerja sama, mitra bertanggung jawab untuk melakukan pengamanan dan pemeliharaan aset kelolaan yang menjadi objek kerja sama, termasuk aset hasil kerja sama. Seluruh ketentuan yang berkaitan dengan tanggung jawab tersebut akan dituangkan dalam perjanjian dan merupakan beban/tanggung jawab dari mitra kerja sama.
Salah satu hal yang menjadi keunggulan dari mekanisme KSM adalah mitra kerja sama tidak membutuhkan modal yang besar dalam pelaksanaan kerja sama. Seluruh biaya investasi awal dan kesiapan sarana prasarana baik yang bersifat utama ataupun penunjang atas aset yang akan dioperasikan, sepenuhnya akan disediakan oleh LMAN sesuai dengan ketentuan/kerangka acuan yang akan dipublikasikan oleh LMAN nantinya. Sehingga Mitra KSM dimungkinkan menjalankan usaha bermodalkan pengetahuan dan pengalaman profesional dalam pengoperasian aset/usaha.
Foto oleh Mikhail Nilov: https://www.pexels.com/id-id/foto/pemasaran-tangan-orang-orang-kantor-8297478/