Do and Don’ts Pemanfaatan Gedung A.A. Maramis, Aset Heritage Negara yang Harus Tetap Hidup

Gedung A.A. Maramis, yang oleh masyarakat luas lebih dikenal sebagai Gedung Daendels, merupakan salah satu bangunan warisan sejarah paling penting di Jakarta. Dibangun pada awal abad ke-19, gedung ini tidak hanya menyimpan kisah tentang masa kolonial dan awal pengelolaan administrasi pemerintahan modern di Nusantara, tetapi juga menjadi saksi bagaimana negara ini bertumbuh dari waktu ke waktu. 

Karena statusnya sebagai bangunan cagar budaya dan sekaligus Barang Milik Negara (BMN), pemanfaatan gedung ini memiliki kompleksitas yang jauh lebih besar dibandingkan bangunan biasa.

Di era modern seperti sekarang, aset heritage bukan lagi sekadar bangunan tua yang “dipajang” sebagai monumen. Ia dituntut untuk hidup, berfungsi, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Namun, tantangannya terletak pada bagaimana menghidupkan bangunan bersejarah tanpa menghilangkan nilai, karakter, dan memori yang dikandungnya. 

Di sinilah konsep do and don’ts dalam pemanfaatan Gedung A.A. Maramis menjadi sangat relevan, apa yang sebaiknya dilakukan agar gedung ini tetap lestari dan bermanfaat, serta apa yang seharusnya dihindari agar nilai sejarahnya tidak tergerus.

Artikel ini mengulas bagaimana seharusnya pemanfaatan gedung heritage dilakukan, praktik yang dianjurkan, serta hal-hal yang perlu dihindari dalam pengelolaan bangunan cagar budaya milik negara.

Memahami Nilai Strategis Gedung A.A. Maramis sebagai Aset Heritage

Sebelum masuk pada daftar sikap yang seharusnya dilakukan atau dihindari, penting untuk memahami terlebih dahulu mengapa Gedung A.A. Maramis memiliki posisi yang sangat strategis. Gedung ini berdiri bukan hanya sebagai peninggalan fisik, tetapi juga sebagai simbol perjalanan tata kelola keuangan negara. 

Pemugaran yang dilakukan bertujuan untuk mengembalikan keandalan bangunan dari aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan akses. Lebih dari itu, proses pemugaran juga diarahkan untuk menghidupkan kembali “ruh” bangunan, agar kemegahan dan kharismanya dapat dirasakan oleh generasi masa kini.

Sejak pengelolaannya diserahterimakan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), orientasi pengelolaan aset ini semakin jelas. Gedung ini ditempatkan sebagai aset strategis negara yang harus dioptimalkan pemanfaatannya, bukan hanya untuk tujuan ekonomi, tetapi juga untuk kepentingan sosial dan kultural. 

Prinsip highest and best use menjadi landasan, yaitu bagaimana aset negara dapat memberikan manfaat maksimal dengan tetap menjaga nilai historis dan kepentingan publik.

Praktik yang Seharusnya Dilakukan dalam Pemanfaatan Gedung A.A. Maramis

Pemanfaatan gedung heritage harus selalu dimulai dari prinsip konservasi. Artinya, setiap rencana penggunaan bangunan harus menghormati struktur asli, detail arsitektur, dan nilai sejarah yang melekat. Dalam konteks Gedung A.A. Maramis, langkah yang benar adalah memastikan bahwa setiap aktivitas di dalamnya tidak merusak keutuhan fisik maupun makna simbolis bangunan.

Salah satu hal terpenting yang perlu dilakukan adalah menjadikan fungsi edukasi sebagai inti pemanfaatan. Arahan Kementerian Keuangan agar gedung ini dimanfaatkan sebagai museum dan pusat pengetahuan tentang sejarah pengelolaan keuangan negara menunjukkan arah yang sangat jelas. 

Gedung ini idealnya menjadi ruang belajar terbuka, tempat pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum dapat memahami bagaimana sistem keuangan negara tumbuh dari masa ke masa. Dengan demikian, bangunan ini tidak hanya “indah dipandang”, tetapi juga “hidup” secara intelektual.

Pengelolaan yang seharusnya juga mengedepankan profesionalisme. Karena gedung ini adalah aset negara yang bernilai tinggi, maka setiap bentuk kerja sama operasional harus melalui mekanisme yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Peran LMAN sebagai Badan Layanan Umum di bawah DJKN menjadi sangat penting dalam memastikan bahwa proses pemanfaatan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas. Pengelolaan profesional tidak hanya menghindarkan potensi penyalahgunaan, tetapi juga membangun kepercayaan publik.

Selain itu, keterbukaan akses publik menjadi poin penting yang harus dilakukan. Gedung heritage idealnya menjadi ruang publik, bukan ruang eksklusif. Masyarakat harus diberi ruang untuk mengunjungi, menikmati, dan memaknai bangunan tersebut. 

Integrasi Gedung A.A. Maramis dengan Lapangan Banteng merupakan langkah konkret ke arah itu. Dengan membuka ruang hijau, jalur pedestrian, dan zona interaksi sosial, kawasan ini dapat berubah dari sekadar titik sejarah menjadi ruang hidup yang ramah bagi semua kalangan.

Desain kawasan yang memprioritaskan pejalan kaki juga termasuk praktik yang seharusnya diterapkan. Konsep shared street atau woonerf yang mulai diperkenalkan dalam proyek ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari kota untuk kendaraan menjadi kota untuk manusia. 

Dengan menghadirkan pohon peneduh, bangku, jalur sepeda, dan ruang terbuka yang nyaman, kawasan heritage tidak hanya menjadi tempat berfoto, tetapi benar-benar menjadi ruang sosial yang aktif.

Praktik yang Sebaiknya Dihindari dalam Pemanfaatan Gedung Heritage

Di sisi lain, ada sejumlah praktik yang patut dihindari agar pemanfaatan Gedung A.A. Maramis tidak melenceng dari esensinya. Kesalahan paling mendasar adalah memandang gedung heritage semata-mata sebagai aset komersial. 

Ketika orientasi hanya terfokus pada penyewaan ruang, event berbayar, atau fungsi bisnis yang agresif, maka nilai edukatif dan sosial akan terpinggirkan. Gedung bersejarah berisiko berubah menjadi sekadar “venue mewah” tanpa identitas.

Hal lain yang harus dihindari adalah renovasi yang tidak sensitif terhadap nilai sejarah. Mengubah fasad bangunan, merombak struktur utama, atau menambahkan elemen arsitektur modern yang tidak selaras dapat merusak keaslian gedung. Pada bangunan heritage, setiap perubahan seharusnya bersifat reversibel dan minimal invasif agar memperkuat struktur tanpa menghapus jejak sejarah.

Pengelolaan yang tertutup juga merupakan praktik yang seharusnya dihindari. Jika masyarakat tidak dilibatkan, tidak diberi akses informasi, atau tidak diajak berpartisipasi dalam kegiatan di gedung ini, maka akan muncul jarak antara negara dan publik. Aset heritage seharusnya menjadi titik temu, bukan simbol eksklusivitas.

Dalam konteks penataan kawasan, dominasi kendaraan bermotor juga menjadi hal yang perlu dihindari. Jika integrasi Gedung A.A. Maramis justru dipenuhi lalu lintas kendaraan tanpa ruang aman bagi pejalan kaki, maka tujuan menjadikannya sebagai kawasan heritage yang hidup akan gagal. Ruang sejarah seharusnya dirancang untuk memperlambat langkah manusia, memberi ruang untuk merenung, bukan sekadar menjadi koridor lalu lintas.

Selain itu, pengelolaan yang tidak transparan harus benar-benar dihindari. Karena proyek ini melibatkan aset negara dan skema pembiayaan non-APBD, setiap tahap perencanaan dan pelaksanaan harus terbuka. Ketertutupan hanya akan menimbulkan spekulasi dan berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara.

Menjembatani Pelestarian dan Pemanfaatan 

Tantangan terbesar dalam pengelolaan Gedung A.A. Maramis sejatinya bukan terletak pada pilihan sederhana antara pelestarian atau pemanfaatan, melainkan pada upaya menjembatani dua kepentingan yang sama-sama krusial tersebut secara harmonis. Di satu sisi, gedung ini memikul nilai sejarah yang tidak tergantikan sebagai warisan bangsa. 

Di sisi lain, sebagai aset negara, gedung ini juga dituntut untuk tetap hidup, produktif, dan relevan dengan dinamika masyarakat masa kini. Ketegangan antara dua kepentingan ini sering kali menjadi titik paling sensitif dalam pengelolaan aset heritage.

Gedung heritage yang hanya dilestarikan secara fisik tanpa diberi ruang untuk berfungsi dalam kehidupan sosial berisiko berubah menjadi “monumen beku”, yakni bangunan yang secara visual masih utuh, namun kehilangan makna hidupnya di tengah masyarakat. 

Bangunan yang tertutup, jarang dikunjungi, dan tidak terintegrasi dengan aktivitas publik lambat laun akan terasing dari konteks sosialnya sendiri. Ketika masyarakat tidak lagi merasa memiliki keterikatan emosional dengan bangunan tersebut, pelestarian justru kehilangan substansi sosialnya.

Sebaliknya, tekanan untuk mengejar manfaat ekonomi secara agresif juga menyimpan risiko yang sama besarnya. Gedung heritage yang terlalu dieksploitasi untuk kepentingan komersial, misalnya dengan mengubah fungsi ruang secara ekstrem atau mengorbankan elemen asli bangunan, berpotensi kehilangan identitas historis yang justru menjadi nilai utamanya. Dalam jangka panjang, praktik semacam ini bukan hanya merusak warisan budaya, tetapi juga mengikis kredibilitas pengelolaan aset publik.

Oleh karena itu, pendekatan yang seimbang bukan lagi menjadi pilihan, melainkan sebuah keharusan. Pendekatan ini mengandaikan bahwa pelestarian dan pemanfaatan tidak diposisikan sebagai dua kutub yang saling bertentangan, melainkan sebagai dua elemen yang saling melengkapi. 

Pelestarian memberikan landasan nilai, sementara pemanfaatan memberikan relevansi praktis. Keduanya hanya akan bermakna jika berjalan berdampingan secara proporsional.

Pemanfaatan yang ideal adalah pemanfaatan yang mampu menciptakan nilai tambah sosial, edukatif, dan kultural tanpa mengorbankan nilai dasar dari bangunan itu sendiri. 

Fungsi seperti museum, ruang pameran, pusat edukasi, ruang diskusi publik, hingga kegiatan seni dan budaya merupakan contoh aktivitas yang secara konseptual selaras dengan karakter gedung heritage. Aktivitas ini tidak hanya aman dari sisi historis, tetapi juga berperan sebagai jembatan antara masa lalu dan generasi masa kini.

Lebih jauh, fungsi-fungsi tersebut memungkinkan gedung heritage bertransformasi menjadi ruang hidup yang dinamis. Masyarakat tidak hanya datang untuk “melihat bangunan”, tetapi untuk mengalami, belajar, berdialog, dan berinteraksi. Dengan cara inilah Gedung A.A. Maramis dapat terus berdenyut sebagai ruang publik yang bermakna, bukan sekadar artefak arsitektur yang diam dan terisolasi.

Gedung A.A. Maramis adalah fragmen penting dari perjalanan panjang bangsa ini. Ia bukan sekadar tumpukan batu dan kayu tua, melainkan ruang memori kolektif. Melalui konsep do and don’ts, pengelolaan gedung ini diarahkan agar tidak terjebak dalam euforia komersialisasi atau romantisme masa lalu semata.

Jika dimanfaatkan dengan tepat, gedung ini bisa menjadi pusat pembelajaran, ruang publik yang inklusif, dan simbol bagaimana negara merawat sejarahnya dengan cara yang modern dan bertanggung jawab. Namun, jika salah langkah, ia bisa kehilangan ruhnya dan menjadi sekadar bangunan cantik tanpa makna.

Pada akhirnya, tantangan pemanfaatan Gedung A.A. Maramis adalah tentang bagaimana menghormati masa lalu, menghadirkan ruang bermakna di masa kini, dan mewariskan kebanggaan sejarah kepada generasi yang akan datang.

Bagikan artikel ini

Kenapa AESIA?


  Milik Negara

Resmi, aman, transparan, dan akuntabel karena semua aset dikelola langsung oleh negara.

  Mudah

Proses efisien dengan prosedur yang jelas, transparan dan mudah untuk mitra.

  Profesional

Memiliki berbagai layanan konsultasi properti dari profesional yang tersertifikasi.

  Fleksibel

Program kerja sama pemanfaatan properti dapat disesuaikan dengan kebutuhan bisnis Anda.

Solusi Properti


Sewa dari berbagai ratusan pilihan properti milik negara secara mudah dan transparan.

Cari Properti

Sewa Properti

Tinggalkan kontak Anda di sini, kami akan menghubungi Anda untuk penawaran terbaik.

Masukkan kode verifikasi (OTP) yang kami kirim ke e-mail atau nomor whatsapp Anda.

Bingung Menentukan Pilihan?
Kami Ada Setiap Saat

Hubungi Kami

TENTANG AESIA

Di bawah Lembaga Manajemen Aset Negara, AESIA hadir sebagai solusi lengkap untuk kebutuhan properti masyarakat Indonesia. Menyediakan opsi penyewaan apartemen, gedung, ruko, tanah, dan konsultasi properti, AESIA memberikan layanan yang sesuai dengan dinamika kebutuhan properti saat ini.

Pelajari lebih lanjut