Cara Menyusun Surat Perjanjian Sewa Rumah
Menurut Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian merupakan suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang atau lebih, sedangkan dalam asas-asas hukum, dikenal istilah Lex Specialis Derogat Legi Generali yang mengandung arti bahwa aturan yang sifatnya khusus mengesampingkan aturan itu yang sifatnya umum, sehingga perjanjian yang dibuat oleh dua orang atau lebih akan lebih mengikat dalam pengaturan hak dan kewajiban para pihak tersebut. Lalu, bagaimanakah menyusun perjanjian yang baik dan efektif, terutama perjanjian sewa rumah yang sering ditemui dalam kehidupan masyarakat? Berikut kami terangkan melalui penjelasan dan contoh perjanjian sewa rumah berikut ini.
Judul dan Nomor Perjanjian
Hal ini merupakan hal dasar yang harus dimiliki oleh setiap perjanjian. Masing-masing perjanjian tentunya mempunyai fungsi dan ruang lingkup yang berbeda, dengan memberikan judul dan nomor pada perjanjian, akan mempermudah kita dalam melakukan administrasi atas perjanjian sewa tersebut. Ada baiknya judul perjanjian mencerminkan ruang lingkup pengaturan sewa tersebut (apakah perjanjian baru atau addendum) dan para pihak yang terlibat didalamnya.
Tanggal dan Lokasi Penandatanganan Perjanjian
Selanjutnya dalam suatu perjanjian hendaknya mencantumkan tanggal dan lokasi penandatanganan perjanjian, hal ini sebagai titik awal untuk pengukuran masa berlaku perjanjian dan guna memperjelas lokasi penandatanganan perjanjian tersebut guna pembuktian material apabila dibutuhkan.
Para Pihak Yang Terlibat/Mengikatkan Diri
Selanjutnya yang harus ada dalam suatu perjanjian sewa adalah subjek yang mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut, minimal terdapat 2 (dua) pihak yang tercantum dalam suatu perjanjian, dan akan dikenal sebagai pihak pertama dan pihak kedua. Umumnya dalam bagian ini juga dijelaskan secara detail terkait identitas para pihak tersebut. Apabila ia mewakili dirinya sendiri dalam perjanjian tersebut, maka akan ditekankan bahwa tindakan yang dilakukan dalam ruang lingkup perjanjian merupakan tindakan untuk dan atas nama diri sendiri. Sedangkan ketika pihak tersebut mewakili kepentingan unit lain, maka akan disampaikan ketentuan-ketentuan (komparisi) yang menjelaskan hubungan/pelimpahan wewenang antara pihak tersebut dengan unit yang diwakili.
Menerangkan Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Perjanjian
Pada bagian ini akan menyampaikan maksud dari perjanjian dibuat oleh para pihak diatas, apakah perjanjian sewa guna, perjanjian sewa rumah, perjanjian sewa gedung, perjanjian sewa kantor atau perjanjian sewa kendaraan, sehingga harus dicantumkan secara jelas benda/barang yang menjadi objek sewa. Tujuan dari perjanjian sewa tersebut juga dapat disampaikan, apakah untuk suatu hal yang khusus atau untuk sesuatu hal yang umum. Ruang lingkup juga harus disampaikan secara jelas, meliputi penggunaan properti misalnya, apabila perjanjian sewa rumah maka rumah tersebut akan digunakan untuk apa, apakah akan digunakan sebagai tempat tinggal atau digunakan sebagai tempat usaha. Lalu dapat juga disampaikan bahwa pelaksanaan sewa rumah tersebut hanya berlaku untuk pihak yang menandatangani perjanjian, dan pihak tersebut tidak/boleh melakukan penerusan kepada pihak lain tanpa/dengan persetujuan pemilik rumah.
Tanggung Jawab, Hak dan Kewajiban Para Pihak
Inilah yang merupakan bagian inti dari suatu perjanjian sewa, pada bagian ini harus dicantumkan secara lengkap, jelas dan terang tanggung jawab beserta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Tanggung jawab yang dapat diatur biasanya merupakan tanggung jawab yang bersifat umum, seperti siapakah pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pemeliharaan dan pengamanan objek sewa dan/atau apakah salah satu pihak dibebaskan dari tanggung jawab apabila ada kejadian yang mengakibatkan kerugian. Sedangkan untuk bagian hak dan kewajiban dari para pihak, yang umumnya diatur dalam perjanjian meliputi pembayaran uang sewa, pemeliharaan/pengamanan objek, kewenangan untuk mendapatkan akses/izin/persetujuan atas setiap kegiatan yang sejalan dengan ruang lingkup sewa, kewenangan penghentian kegiatan yang tidak sesuai dengan ruang lingkup sewa, kewenangan untuk mengajukan/menghentikan sewa, kewenangan untuk menerima/menolak permohonan perpanjangan sewa, kewajiban untuk mengembalikan objek sewa dalam keadaan baik, kewajiban untuk menjaga ketertiban umum selama pelaksanaan sewa, kewajiban membayar/menanggung biaya operasional (listrik, air, IPL atau service charge) selama masa sewa. Hal-hal yang sekiranya membutuhkan pengaturan harus tercantum dan disepakati para pihak yang terikat dalam perjanjian, sehingga dapat mengurangi risiko adanya perselisihan di kemudian hari.
Jangka Waktu, Nominal dan Termin Pembayaran Sewa
Selanjutnya yang harus ada dalam perjanjian sewa adalah jangka waktu, nominal dan termin pembayaran sewa. Apakah sewa akan dilaksanakan selama 1 (satu) tahun atau 5 (lima) tahun atau bahkan 10 (sepuluh) tahun. Berapa nominal sewa setiap tahunnya, apakah tetap atau meningkat bertahap sesuai dengan kesepakatan para pihak. Selanjutnya bagaimana termin pembayarannya, apakah dilakukan sekali di awal masa sewa, bertahap di awal masa sewa, atau berdasarkan periodisasi tertentu sesuai kesepakatan para pihak.
Sanksi dan Denda serta Penyelesaian Perselisihan
Selanjutnya yang perlu diatur adalah sanksi dan denda serta tata cara penyelesaian perselisihan. Sanksi dan denda disini diatur untuk memastikan para pihak melaksanakan tanggung jawab, hak dan kewajiban yang telah disepakati sesuai dengan ketentuan, apabila tidak maka sanksi dan denda yang tercantum dalam bagian ini dapat diimplementasikan kepada pihak yang tidak menjalankan tanggung jawab/kewajiban tersebut. Penyelesaian perselisihan umumnya mencantumkan kesepakatan bahwa dalam penyelesaian perselisihan para pihak sepakat untuk menempuh musyawarah mufakat, dalam hal tidak diperoleh mufakat maka akan dilakukan penyelesaian melalui Pengadilan Negeri yang berlokasi di kota yang disepakati para pihak tersebut.
Keadaan Kahar
Ada kalanya perjanjian tidak dapat berjalan sebagaimana ruang lingkup, tanggung jawab, hak dan kewajiban yang telah disepakati. Hal-hal tersebut ada kalanya juga berada diluar kendali para pihak, oleh karena itu harus dilakukan pengaturan lebih lanjut, hal-hal apa saja yang berada diluar kendali dan dapat melepaskan para pihak dari tanggung jawab, hak dan kewajiban yang melekat.
Itulah beberapa hal yang dapat SobatAESIA cantumkan dalam penyusunan perjanjian sewa, baik itu perjanjian sewa rumah, perjanjian sewa gedung, perjanjian sewa kantor ataupun perjanjian sewa ruko. Apabila SobatAESIA membutuhkan properti yang aman, strategis dan kompetitif, dapat langsung mencari dan menemukannya di platform AESIA. Yuk penuhi kebutuhanmu melalui AESIA.
Foto oleh Pixabay: https://www.pexels.com/id-id/foto/pena-hitam-ditempatkan-di-kertas-putih-261679/