Berbagai Kemudahan Sistem Sewa Tanah dapat Ditemukan Melalui AESIA
Salah satu aset yang paling berharga saat ini adalah tanah. Tanah dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sumber penghasilan rutin apabila disewakan. Sistem sewa tanah adalah salah satu solusi penggunaan properti untuk menjalankan usaha/mendukung aktifitas harian. Dewasa ini juga lazim ditemui adanya pendirian suatu bangunan diatas sebidang tanah tanpa adanya peralihan kepemilikan. Hal ini terlihat dari banyaknya bangunan yang berdiri di atas tanah yang bukan miliknya tetapi melalui perikatan yang sah dan diakui secara hukum. Namun terdapat beberapa problematika yang akan muncul ketika melakukan sistem sewa tanah, antara lain:
Harga tidak cocok?
Ada peraturan mengikat mengenai pengelolaan tanah?
Atau penanganan sistem sewa tanah yang ribet?
SobatAESIA dapat duduk manis, karena AESIA hadir untuk membantu sobat dalam melaksanakan transaksi pertanahan melalui sistem sewa tanah.
Pengertian Sistem Sewa Tanah
Sewa tanah adalah metode penggunaan sementara suatu properti dimana terdapat perjanjian yang akan dibuat di antara dua belah pihak (penyewa tanah dan pemilik tanah) atas penggunaan untuk suatu jangka waktu tertentu. Sistem sewa tanah juga telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Agraria (UUPA). Dinyatakan dalam Pasal 44 ayat (1) UUPA bahwa seseorang atau badan hukum dapat menyewakan tanah milik orang lain untuk bangunan atau keperluan lain. Penyewa berkewajiban untuk membayar sejumlah uang sewa kepada pemilik tanah, dengan membuat perjanjian sebelumnya yang sah secara hukum.
Contoh Sistem Sewa Tanah
Ketika sobatAESIA akan melakukan sewa – menyewa tanah, sebelumnya sobatAESIA harus memahami apa yang menjadi tujuan sewa agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari. Ada dua jenis sewa tanah, yaitu hak menyewa bangunan dan hak sewa untuk bangunan. Hak untuk menyewa suatu bangunan adalah jika sobatAESIA menyewa tanah yang telah berdiri bangunan di atasnya, misalnya menyewa ruko atau rumah. Sedangkan hak sewa untuk bangunan adalah pemilik tanah yang menyewakan tanah kosong tersebut kepada penyewa untuk dapat membangun bangunan. Secara hukum bangunan ini menjadi hak penyewa, terkecuali jika ada kesepakatan lain antara pemilik dan penyewa.
Perjanjian Sistem Sewa Tanah
Saat Anda akan menyewakan tanah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, salah satunya harus terdapat surat perjanjian resmi. Surat perjanjian ini resmi dan dibubuhi meterai untuk menegaskan keabsahan akta tersebut dan juga dikarenakan dalam perjanjian tersebut menyebutkan nominal tertentu, sehingga dalam proses pembuatan surat perjanjian sewa tanah tidak boleh dilakukan dengan asal – asalan.
Berikut ini adalah beberapa detail yang harus disertakan dalam dokumen perjanjian sewa tanah:
1. Identitas pihak yang terlibat
2. Identitas tanah yang akan disewakan
3. Jangka waktu sewa tanah
4. Harga sewa
5. Ruang lingkup/pembatasan penggunaan lahan
6. Tanda tangan dan meterai
SobatAESIA tidak perlu khawatir, apabila melalui AESIA sobat dapat segera mendapatkan dokumen perikatan/perjanjian tanpa perlu memikirkan hal tersebut. Keseluruhan dokumen untuk perikatan sewa akan disiapkan oleh tim legal kami untuk kemudahan, kenyamanan dan keamanan baik bagi mitra dan juga bagi optimalisasi aset yang sedang dilaksanakan. Yuk penuhi kebutuhan propertimu melalui platform AESIA.