Berbagai Hak Atas Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Pada tahun 1960, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang menjadi dasar hukum bagi sistem agraria di Indonesia. Undang-Undang (UU) ini mengatur berbagai aspek terkait tanah, termasuk hak atas tanah. Dalam artikel ini, kita akan membahas struktur hak atas tanah sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria, dengan penekanan pada penjelasan dan manfaat dari masing-masing hak atas tanah tersebut.

Hak Milik
Hak milik merupakan hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki oleh orang/badan-badan hukum atas tanah. Hak milik dapat diperoleh melalui pembelian, pewarisan, atau hibah. Walaupun hak milik merupakan hak atas tanah yang tertinggi dan terkuat, hak tersebut dapat dibatasi oleh kepentingan umum, karena menurut pasal 6, semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Hak milik dapat hapus apabila tanahnya jatuh kepada negara ataupun tanahnya musnah.

Hak Guna Usaha
Hak guna usaha merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara secara langsung selama jangka waktu tertentu untuk usaha di bidang pertanian, perikanan atau peternakan. Hak guna usaha dapat diperoleh oleh Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia berdasarkan penetapan oleh Pemerintah.

Hak Pakai
Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang laun yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan merupakan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah. Hak pakai dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu ataupun selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu dan dapat diikuti dengan pembayaran, pemberian jasa/imbal balik tertentu ataupun secara cuma-cuma. Hak pakai dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia, Warga Negara Asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum Indonesia ataupun badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia.

Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan
Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Memiliki hak memungut hasil hutan yang diperoleh secara sah, tidak berarti menjadikan pemegang hak tersebut sebagai pemilik (hak milik) atas satuan tanah hutan tersebut. 

Hak Sewa 
Menjelaskan hak sewa untuk bangunan sebagai hak untuk menggunakan tanah milik orang lain dengan membayar uang sewa yang dibuktikan dengan suatu perjanjian. Hak sewa dapat diberikan untuk seluruh perorangan (WNI/WNA) dan juga seluruh badan hukum.

Hak Guna Bangunan
Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Atas permintaan pemegang hak dan dengan mempertimbangkan keperluan dan keadaan bangunan, hak guna bangunan dapat diperpanjang kembali untuk paling lama 20 tahun. Hak guna bangunan dapat ditetapkan diatas tanah yang dikuasai langsung oleh negara berdasarkan penetapan pemerintah atau un diatas tanah hak milik berdasarkan perjanjian otentik antara pemilik tanah dengan pemohon hak tersebut. 

Hak Lainnya
Di dalam UU Agraria juga dikenal hal lain sebaga berikut:
Hak Guna Air, Pemeliharaan dan Penangkapan Ikan
Hak Guna Ruang Angkasa
Hak-Hak Tanah Untuk Keperluan Suci dan Sosial
Selain itu UU Agraria juga menjamin pelaksanaan atas hak-hak lain yang telah dikenal sebelumnya selama tidak bertentangan dengan UU tersebut. 

Itulah beberapa hak atas tanah yang dikenal di Indonesia berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 atau yang lebih dikenal dengan UU Agraria. Sobat AESIA perlu memahami hak-hak tersebut sebagai bekal apabila akan melakukan transaksi atas suatu properti. Apabila Sobat AESIA berkeinginan untuk mencoba transaksi Hak Sewa, Sobat AESIA dapat melakukannya melalui platform AESIA dan tersedia banyak preferensi didalamnya. Yuk penuhi kebutuhan propertimu melalui platform AESIA.

Bagikan artikel ini

Kenapa AESIA?


  Milik Negara

Resmi, aman, transparan, dan akuntabel karena semua aset dikelola langsung oleh negara.

  Mudah

Proses efisien dengan prosedur yang jelas, transparan dan mudah untuk mitra.

  Profesional

Memiliki berbagai layanan konsultasi properti dari profesional yang tersertifikasi.

  Fleksibel

Program kerja sama pemanfaatan properti dapat disesuaikan dengan kebutuhan bisnis Anda.

Solusi Properti


Sewa dari berbagai ratusan pilihan properti milik negara secara mudah dan transparan.

Cari Properti

Sewa Properti

Tinggalkan kontak Anda di sini, kami akan menghubungi Anda untuk penawaran terbaik.

Masukkan kode verifikasi (OTP) yang kami kirim ke e-mail atau nomor whatsapp Anda.

Bingung Menentukan Pilihan?
Kami Ada Setiap Saat

Hubungi Kami

TENTANG AESIA

Di bawah Lembaga Manajemen Aset Negara, AESIA hadir sebagai solusi lengkap untuk kebutuhan properti masyarakat Indonesia. Menyediakan opsi penyewaan apartemen, gedung, ruko, tanah, dan konsultasi properti, AESIA memberikan layanan yang sesuai dengan dinamika kebutuhan properti saat ini.

Pelajari lebih lanjut