Bagaimana Cara Kerja Sistem Sewa Tanah
Properti memang merupakan investasi yang menarik bagi banyak orang karena banyaknya permintaan dan nilai yang terus meningkat dari waktu ke waktu. Sebagai investor, mungkin Anda memiliki lahan properti yang sedang menganggur dan sedang memikirkan cara untuk membuat tanah tersebut menjadi produktif. Anda bisa saja menyewakan tanah kepada orang lain. Namun bagaimana cara kerja implementasi sistem sewa tanah di Indonesia?
Basis Aturan Hukum Sewa Tanah di Indonesia
Dalam menjaga ketertiban bertransaksi masyarakat yang adil dan makmur, maka pemerintah menerapkan hukum perundang—undangan pada sistem sewa tanah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. adalah undang-undang yang mengatur mengenai Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) dan dalam pasal 44 ayat satu UUPA dimana disebut bahwa individu atau badan hukum diperbolehkan menyewa tanah untuk keperluan bangunan atau keperluan lainnya dan pihak penyewa diharuskan membayar nilai uang sewa yang telah disepakati kepada pemilik tanah, dengan melakukan perjanjian sebelumnya yang sah secara hukum.
Sehingga ketika seseorang atau badan hukum ingin menyewa tanah milik Anda, mereka bisa jadi mereka memiliki hak untuk mendirikan bangunan di atasnya sesuai dengan kesepakatan perjanjian bagaimana tanah tersebut dimanfaatkan, dan juga jangka waktu pembayaran sewa diatur dapat diatur dalam perjanjian tersebut. Kesimpulannya adalah penting untuk mengetahui apa tujuan dan pemakaian tanah ini kedepan seandainya kesepakatan sewa menyewa dilaksanakan.
Sistem Pembayaran Sewa Tanah
Terkait mekanisme/termin pembayaran sewa tanah bergantung pada kesepakatan perjanjian sewa tanah dan dapat dilakukan satu kali dengan waktu yang ditentukan baik sebelum tanah tersebut digunakan atau setelah digunakan. Ketentuan sistem sewa tanah merupakan hasil dari kesepakatan kedua belah pihak, dengan kata lain tidak ada unsur pemaksaan atau pemerasan dalam bentuk apapun selama proses perundingan kesepakatan berlangsung.
Hal yang Perlu Dicantumkan Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Tanah
Dalam setiap perjanjian sistem sewa tanah, hal-hal berikut haruslah tercantum agar tidak menimbulkan perselisihan atau kesalahpahaman di kemudian hari:
- Kelengkapan Data Identitas Kedua Pihak atau Setiap Pihak yang terlibat
- Identitas Tanah atau Status Tanah dari segi luas, sertifikat, batasan lahan tanah, ada tidaknya permasalahan sengketa terkait tanah tersebut dan sebagainya
- Jangka Waktu Sewa dan Harga Sewa Tanah beserta sistem pembayaran-nya
- Pemanfaatan Tanah
- Kejelasan tanggung jawab dari masing-masing pihak penyewa dan pemilik tanah
- Kebijakan Penyelesaian Konflik atau Force Majure
- Penandatanganan dan Meterai
Ketika semua kriteria informasi diatas telah dilengkapi transaksi perjanjian sewa tanah bisa berlangsung dengan informasi yang baku dan minim kerancuan. Setiap pihak penyewa maupun pemilik tanah juga diharapkan memiliki salinan surat perjanjian tersebut dan terdokumentasikan. Pada umumnya perjanjian sewa menyewa tanah disaksikan oleh pihak notaris.
Daftar Referensi :
- https://www.raywhite.co.id/news/sewa-tanah-mengenal-sistem-sewa-tanah-dan-kegunaannya
- https://www.rumah.com/panduan-properti/sewa-tanah-69063
- http://www.perpajakan.ddtc.co.id/ilustrasi-kasus/read/6
- https://www.orami.co.id/magazine/surat-perjanjian-sewa-tanah
Photo by Gautier Pfeiffer on Unsplash