Mengenal Kerja Sama Pendayagunaan Properti

Kerja Sama Pendayagunaan Properti atau selanjutnya disebut KSPd, merupakan salah satu ciri fleksibilitas yang dimiliki oleh Lembaga Manajemen Aset Negara dalam pelaksanaan optimalisasi aset kelolaan yang diserahkan. KSPd dilaksanakan melalui pembangunan/pengembangan aset baru oleh Mitra KSPd diatas aset kelolaan LMAN yang bersifat permanen dan/atau melekat untuk kemudian diserahkan kepada LMAN sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian. Biaya persiapan pelaksanaan KSPd sebelum ditetapkannya Mitra KSPd yang dikeluarkan oleh LMAN dapat dibebankan kepada Mitra KSPd dan dibayarkan kepada LMAN bersamaan dengan pembayaran imbal hasil tetap tahun pertama. Adapun biaya persiapan KSPd setelah ditetapkannya Mitra KSPd ditanggung oleh Mitra KSPd. 

Selama masa pelaksanaan kerja sama, Mitra KSPd wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Direktur Utama LMAN sebagai bentuk pengendalian atas pelaksanaan KSPd. Direktur Utama LMAN melakukan monitoring dan evaluasi atas laporan yang disampaikan oleh Mitra KSPd dalam periode tertentu sesuai dengan perjanjian KSPd. 

Adapun pihak-pihak yang dapat menjadi Mitra KSPd meliputi:

  1. Kementerian/Lembaga;
  2. Pemerintah Daerah;
  3. Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
  4. Badan Layanan Umum, termasuk Badan Layanan Umum Daerah;
  5. Badan Usaha Dalam Negeri yang berbadan hukum;
  6. Badan Usaha Luar Negeri yang berbadan hukum Indonesia; atau
  7. Swasta, kecuali perorangan.

Sedangkan untuk durasi kerja sama, jangka waktu KSPd paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian KSPd ditandatangani dan dapat diperpanjang. Dalam hal KSPd dilakukan terhadap penyediaan infrastruktur, jangka waktu KSPd dapat ditetapkan paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak perjanjian KSPd ditandatangani dan dapat diperpanjang.

Aset hasil KSPd dapat berupa tanah dan/atau bangunan, selain tanah dan/atau bangunan dan/atau aset lainnya. Aset hasil KSPd tersebut menjadi Barang Milik Negara sejak diserahkan kepada LMAN. Dalam hal mitra KSPd belum menyelesaikan seluruh kewajiban yang melekat pada aset hasil KSPd, mitra KSPd wajib menyelesaikannya sebelum dilakukan penyerahan kepada LMAN. Apabila aset hasil KSPd tidak memiliki nilai ekonomis, mitra KSPd wajib membongkar aset hasil KSPd tersebut dan mengembalikan aset kelolaan sebagaimana kondisi sebelum dilakukan KSPd. 

Selama masa pelaksanaan KSPd, mitra KSPd dapat melakukan perubahan dan/atau penambahan aset hasil KSPd. Selain itu, mitra KSPd juga wajib menyetorkan imbal hasil yang menjadi hak dari LMAN yang terdiri dari imbal hasil tetap dan imbal hasil variabel. Besaran imbal hasil tersebut tertuang dan disepakati dalam perjanjian KSPd. Imbal hasil tetap dan/atau imbal hasil variabel dapat berupa uang dan/atau selain uang. Besaran imbal hasil selain uang dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan atau nilai keekonomian mitra KSPd. Pembayaran imbal hasil selain uang paling banyak sebesar 25 persen dari jumlah imbal hasil tetap dan imbal hasil variabel. Adapun bentuk pembayaran dengan selain uang berupa/berbentuk tanah dan/atau bangunan, saham, emas, konsesi atau hak atas kekayaan intelektual dan dituangkan dalam perjanjian KSPd.

Serah terima objek dan hasil KSPd wajib dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya jangka waktu KSPd, sepanjang mitra KSPd telah menyelesaikan seluruh kewajiban terkait pelaksanaan KSPd termasuk tindak lanjut dari hasil audit yang dilaksanakan oleh pihak yang memiliki kewenangan. Serah terima objek dan hasil KSPd dituangkan dalam berita acara serah terima.

 

Demikianlah penjelasan singkat terkait dengan mekanisme, persyaratan dan juga klausul umum terkait dengan kerja sama pendayagunaan properti (KSPd) yang ada di LMAN, salah satu keuntungan yang didapat oleh Mitra KSPd dalam pelaksanaan kerja sama ini adalah dapat melakukan suatu bisnis dengan modal yang cukup terjangkau, hal ini dikarenakan aset fisik utama/penunjang bisnis tersebut disediakan oleh LMAN walaupun dalam kondisi as it is. Mitra KSPd hanya perlu melakukan pengembangan atas aset dimaksud, untuk mulai menjalankan usahanya. Selanjutnya mekanisme bagi hasil atas usaha tersebut akan mengikuti kesepakatan dalam perjanjian.

 

Foto oleh fauxels: https://www.pexels.com/id-id/foto/kelompok-orang-yang-duduk-di-dalam-ruangan-3184306/

Bagikan artikel ini

Kenapa AESIA?


  Milik Negara

Resmi, aman, transparan, dan akuntabel karena semua aset dikelola langsung oleh negara.

  Mudah

Proses efisien dengan prosedur yang jelas, transparan dan mudah untuk mitra.

  Profesional

Memiliki berbagai layanan konsultasi properti dari profesional yang tersertifikasi.

  Fleksibel

Program kerja sama pemanfaatan properti dapat disesuaikan dengan kebutuhan bisnis Anda.

Solusi Properti


Sewa dari berbagai ratusan pilihan properti milik negara secara mudah dan transparan.

Cari Properti

Sewa Properti

Tinggalkan kontak Anda di sini, kami akan menghubungi Anda untuk penawaran terbaik.


Bingung Menentukan Pilihan?
Kami Ada Setiap Saat

Hubungi Kami

TENTANG AESIA

Di bawah Lembaga Manajemen Aset Negara, AESIA hadir sebagai solusi lengkap untuk kebutuhan properti masyarakat Indonesia. Menyediakan opsi penyewaan apartemen, gedung, ruko, tanah, dan konsultasi properti, AESIA memberikan layanan yang sesuai dengan dinamika kebutuhan properti saat ini.

Pelajari lebih lanjut